Welcome to Radical Middle Way Connecting You to Islam

Reformasi Mahkamah Syariah Malaysia, Nantikan Keadilan Wanita Radical Middle Way
ReformasiMahkamah
Summary 02/09/2010 Author: Radical Middle Way

Perdana Menteri Najib Razak menunjuk dua perempuan untuk menjadi hakim di Mahkamah Syariah yang merupakan satu dari dua sistem peradilan Islam di Malaysia. Banyak menilai langkah tersebut patut dijadikan panutan.


republika.co.id


REPUBLIKA.CO.ID,Perdana Menteri Najib Razak menunjuk dua perempuan untuk menjadi hakim di Mahkamah Syariah yang merupakan satu dari dua sistem peradilan Islam di Malaysia. Banyak menilai langkah tersebut patut dijadikan panutan.

Organisasi-organisasi perempuan, termasuk Sisters in Islam (SIS), menyambut baik hal ini sebagai langkah yang memang sudah lama ditunggu-tunggu mengingat banyaknya masalah yang perempuan hadapi di Mahkamah Syariah, khususnya perkara-perkara yang terkait dengan masalah keluarga.

Pengadilan sipil Malaysia berada di bawah wewenang pemerintah federal. Namun konstitusi federal menjamin ke-13 negara-bagian di malaysia wewenang dalam dua bidang: pertanahan dan hukum Islam yang meliputi urusan keluarga seperti pernikahan, perceraian dan hukum waris. Mahkamah Syariah tidak memiliki kekuasaan hukum atas non-Muslim, sedangkan urusan-urusan yang terkait dengan praktik Islam tidak masuk wilayah pengadilan sipil.

Pemerintah telah berulang kali mewacanakan reformasi sistem peradilan. Meski majelis hakim di Mahkamah Syariah baru ditunjuk bulan lalu, penunjukkan seorang hakim perempuan sebetulnya sudah rampung dibahas pada 2006. Penunjukkan dua hakim perempuan di Mahkamah Syariah federal dapat menjadi panutan untuk tingkat negara bagian.

Status quo kaum pria
Sayangnya, eforia kaum perempuan sempat tertahan ketika belum lama ini sebuah komisi yang beranggotakan 20 hakim – semuanya laki-laki – menggelar pertemuan untuk mendiskusikan kasus-kasus apa saja yang boleh dipimpin oleh hakim perempuan.

Hakim Pengadilan Banding Islam, Datuk Md Yusup Che Teh, menyatakan bahwa hal ini memang perlu diatur karena ada kasus-kasus tertentu yang tidak bisa dipimpin hakim perempuan, seperti kasus perceraian dan kasus wali hakim (dalam pernikahan).

Padahal justru peradilan kasus perceraian banyak merugikan perempuan Malaysia, baik dalam masalah hak asuh anak atau pembagian harta. Selain itu, kasus-kasus yang melibatkan wali nikah berpengaruh hanya pada perempuan yang, misalnya, tidak diizinkan menikah tanpa persetujuan wali. Umumnya wali adalah ayah mereka sendiri, tapi dalam kasus di mana ayah tidak ada, atau tidak ada keluarga laki-laki yang lain, pengadilan perlu menunjuk wali (hakim) bagi mempelai perempuan, yang bisa menyebabkan penundaan pernikahan.

Kelompok-kelompok pejuang hak-hak perempuan mendukung keberadaan hakim perempuan yang bisa mengurus kasus-kasus di mana perempuan merasa diperlakukan tidak adil.

Hakim perempuan lebih adil?
Harapannya adalah bahwa hakim perempuan akan memimpin lebih adil ketika membagi aset dalam kasus perceraian atau hak asuh, dan akan memastikan penunjukan wali nikah secara lebih cepat dalam kasus-kasus di mana ayah dari pengantin perempuan tidak ada.“Penunjukan dilakukan untuk meningkatkan keadilan dalam kasus-kasus yang melibatkan keluarga dan hak-hak perempuan, dan untuk memenuhi kebutuhan sekarang ini,” tutur Razak.

Meski langkah ini membuat gusar beberapa hakim konservatif di Mahkamah Syariah, kekhawatiran kelompok-kelompok perempuan ternyata tak terbukti: pada akhir Juli, panel khusus memutuskan bahwa hakim perempuan memiliki kewenangan menangani kasus-kasus yang sama seperti hakim laki-laki.

Perlu dicatat bahwa al-Qur’an memerintahkan para hakim untuk menggunakan kearifan mereka demi keadilan. Al-Qur’an menyebutkan, “... bila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil” (QS An-Nisa:58).

Ayat ini menekankan pada keadilan tanpa menyatakan apakah hakimnya harus laki-laki atau perempuan. Karena itu tidak ada halangan bagi perempuan untuk menjadi hakim dalam sistem Mahkamah Syariah, sama halnya seperti di pengadilan sipil. Tugas kita sekarang adalah memastikan bahwa para hakim, laki-laki atau perempuan, menjunjung keadilan.
 

Sign Up For Latest Updates!